Desa Pandan Sari

Kec. Sukoharjo
Kab. Pringsewu - Lampung

Artikel

Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Pejabat Bupati Pringsewu Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Kabupaten Pringsewu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Administrator

23 Januari 2025

432 Kali dibuka

Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Pejabat Bupati Pringsewu Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Kabupaten Pringsewu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Pringsewu, 23 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten Pringsewu baru-baru ini menggelar acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Pejabat Bupati Pringsewu terkait dengan perpanjangan masa jabatan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Kabupaten Pringsewu. Acara ini diselenggarakan di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dan bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.

Latar Belakang Perubahan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 membawa sejumlah perubahan penting terkait dengan pengaturan organisasi dan masa jabatan lembaga yang ada di tingkat desa, termasuk Badan Hippun Pemekonan (BHP). Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat desa, BHP perlu menyesuaikan berbagai aspek operasionalnya agar sesuai dengan regulasi baru yang berlaku.

Perpanjangan masa jabatan BHP ini diatur untuk memberikan kesempatan bagi lembaga tersebut untuk lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program-program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Acara Pengukuhan dan Penyerahan SK

Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait di Kabupaten Pringsewu, di antaranya adalah Bupati Pringsewu, camat, kepala desa, serta anggota BHP. Dalam acara tersebut, Bupati Pringsewu secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan BHP kepada para anggota yang terpilih. Bupati juga memberikan sambutan yang menggarisbawahi pentingnya peran BHP dalam menjaga keberlanjutan pembangunan desa serta peningkatan kapasitas masyarakat.

Peran Badan Hippun Pemekonan (BHP)

BHP merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan, baik di bidang infrastruktur, ekonomi, pendidikan, maupun sosial. Dalam struktur pemerintah desa, BHP berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, serta berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang bersifat mendesak maupun jangka panjang.

Harapan dari Perpanjangan Masa Jabatan

Dengan perpanjangan masa jabatan BHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, diharapkan Badan Hippun Pemekonan Kabupaten Pringsewu dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. Perpanjangan masa jabatan ini memberi kesempatan kepada anggota BHP untuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum tuntas dan melaksanakan pembaruan dalam berbagai sektor yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara BHP dan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, serta menciptakan sinergi yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat desa dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Penutupan

Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Pringsewu ini menjadi momentum penting bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pringsewu. Diharapkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan BHP, lembaga ini dapat terus memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan seluruh program yang dijalankan oleh BHP dapat berjalan sukses dan membawa dampak yang signifikan bagi masyarakat.

 

Komentar yang terbit pada artikel "Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Pejabat Bupati Pringsewu Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Kabupaten Pringsewu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

EKO PARYOTO, S. Pd

Sekretaris

AGUS SUTOPO

Kepala Urusan Perencanaan

SRI RAHAYU

Kepala Seksi Pemerintahan

APRIYANTO, S. Pd

Kepala Urusan Tata Usaha

ANA TRIATUN AMALIYAH, S. An

Kepala Urusan Keuangan

MITA ARIYANI, S. Pd

Kepala Dusun I

ZULKARNAIN EFENDI

Kepala Dusun III

TRIYONO

Kepala Seksi Kesejahteraan

SUKOCO

Kepala Seksi Pelayanan

GURITNO

Kepala Dusun IV

NUNIK MARLINA

Kepala Dusun II

ACEP ALFIAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pandan Sari

Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:27
Kemarin:28
Total:11.368
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.152
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.303256752261104
Longitude:105.01451969234041

Desa Pandan Sari, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa