Website Resmi
Desa Pandan Sari
Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu - Lampung
Administrator | 23 Januari 2025 | 432 Kali dibuka
Artikel
Administrator
23 Januari 2025
432 Kali dibuka
Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Pejabat Bupati Pringsewu Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Kabupaten Pringsewu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Pringsewu, 23 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten Pringsewu baru-baru ini menggelar acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Pejabat Bupati Pringsewu terkait dengan perpanjangan masa jabatan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Kabupaten Pringsewu. Acara ini diselenggarakan di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dan bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.
Latar Belakang Perubahan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 membawa sejumlah perubahan penting terkait dengan pengaturan organisasi dan masa jabatan lembaga yang ada di tingkat desa, termasuk Badan Hippun Pemekonan (BHP). Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat desa, BHP perlu menyesuaikan berbagai aspek operasionalnya agar sesuai dengan regulasi baru yang berlaku.
Perpanjangan masa jabatan BHP ini diatur untuk memberikan kesempatan bagi lembaga tersebut untuk lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program-program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Acara Pengukuhan dan Penyerahan SK
Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait di Kabupaten Pringsewu, di antaranya adalah Bupati Pringsewu, camat, kepala desa, serta anggota BHP. Dalam acara tersebut, Bupati Pringsewu secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan BHP kepada para anggota yang terpilih. Bupati juga memberikan sambutan yang menggarisbawahi pentingnya peran BHP dalam menjaga keberlanjutan pembangunan desa serta peningkatan kapasitas masyarakat.
Peran Badan Hippun Pemekonan (BHP)
BHP merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan, baik di bidang infrastruktur, ekonomi, pendidikan, maupun sosial. Dalam struktur pemerintah desa, BHP berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, serta berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang bersifat mendesak maupun jangka panjang.
Harapan dari Perpanjangan Masa Jabatan
Dengan perpanjangan masa jabatan BHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, diharapkan Badan Hippun Pemekonan Kabupaten Pringsewu dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. Perpanjangan masa jabatan ini memberi kesempatan kepada anggota BHP untuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum tuntas dan melaksanakan pembaruan dalam berbagai sektor yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara BHP dan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, serta menciptakan sinergi yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat desa dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Penutupan
Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Pringsewu ini menjadi momentum penting bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pringsewu. Diharapkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan BHP, lembaga ini dapat terus memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan seluruh program yang dijalankan oleh BHP dapat berjalan sukses dan membawa dampak yang signifikan bagi masyarakat.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1328
Populasi
1296
Populasi
0
Populasi
2624
1328
LAKI-LAKI
1296
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
2624
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
EKO PARYOTO, S. Pd
Sekretaris
AGUS SUTOPO
Kepala Urusan Perencanaan
SRI RAHAYU
Kepala Seksi Pemerintahan
APRIYANTO, S. Pd
Kepala Urusan Tata Usaha
ANA TRIATUN AMALIYAH, S. An
Kepala Urusan Keuangan
MITA ARIYANI, S. Pd
Kepala Dusun I
ZULKARNAIN EFENDI
Kepala Dusun III
TRIYONO
Kepala Seksi Kesejahteraan
SUKOCO
Kepala Seksi Pelayanan
GURITNO
Kepala Dusun IV
NUNIK MARLINA
Kepala Dusun II
ACEP ALFIAN
Desa Pandan Sari
Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
432 Kali dibuka
Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Pejabat Bupati Pringsewu...
346 Kali dibuka
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Implementasi...
342 Kali dibuka
Pelatihan Peternakan di Pekon Pandan Sari: Mengoptimalkan Pengolahan...
328 Kali dibuka
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)...
289 Kali dibuka
MUSABAQAH TILAWAH QUR'AN KE-III DI PEKON PANDAN SARI, KEC. SUKOHARJO,...
26 Januari 2026
Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Pengawasan dan Audit pada Pekon...
27 November 2025
Evaluasi Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa Triwulan...
15 November 2025
Penyaluran Beras Bantuan Pangan Periode Oktober-November Tahun 2025...
13 November 2025
PEKON PANDAN SARI LAKSANAKAN MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN PEKON...
04 November 2025
Warga Pekon Pandan Sari Gotong Royong Siapkan Lahan untuk Pembangunan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 27 |
| Kemarin | : | 28 |
| Total | : | 11.368 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.152 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Komentar yang terbit pada artikel "Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Pejabat Bupati Pringsewu Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Kabupaten Pringsewu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024"